Senin, 23 Agustus 2021

Apa itu DTKS? DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Bagaimana Mendaftar DTKS? Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Lurah, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Pada Januari 2020 Jumlah Kepala Rumah Tangga (KRT) di Wilayah Kelurahan Pondokcina Terdaftar Dalam DTKS sebanyak 736 KRT, Pada Oktober 2020 Meningkat Menjadi 965 KRT. Saat ini Fasilitator Kelurahan Pondokcina Masih Terus MengUpdate DTKS dengan Mengurangi Jumlah KRT Tidak Ditemukan Karena Meninggal, Pindah Serta KRT Ditemukan Dengan Status Yang Telah Berubah dari Kelurga Tidak Mampu Menjadi Keluarga Mampu, Dan Menambah Keluarga Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Dalam DTKS Untuk Diusulkan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar