Senin, 23 Agustus 2021

Apa itu DTKS? DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Bagaimana Mendaftar DTKS? Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Lurah, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Pada Januari 2020 Jumlah Kepala Rumah Tangga (KRT) di Wilayah Kelurahan Pondokcina Terdaftar Dalam DTKS sebanyak 736 KRT, Pada Oktober 2020 Meningkat Menjadi 965 KRT. Saat ini Fasilitator Kelurahan Pondokcina Masih Terus MengUpdate DTKS dengan Mengurangi Jumlah KRT Tidak Ditemukan Karena Meninggal, Pindah Serta KRT Ditemukan Dengan Status Yang Telah Berubah dari Kelurga Tidak Mampu Menjadi Keluarga Mampu, Dan Menambah Keluarga Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Dalam DTKS Untuk Diusulkan.

 

Minggu, 22 Agustus 2021


 Monitoring Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Pada Tanggal 18 s/d 20 Agustus 2021 Bertempat di Balai Rakyat Kecamatan Beji Untuk Memastikan Penerima Manfaat Kartu Keluarga Sejahtera Sesuai Dengan Hasil Verifikasi Kelayakan Yang Dilakukan Oleh Fasilitator.

Dalam Rangka Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan Kelurahan Pondokcina, Maka Keberadaan Blog Ini Diharapkan Menjadi Sumber Informasi Dan Dapat Mengoptimalkan Pengetahuan Masyarakat Tentang Fungsi Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kota Depok, Khususnya Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

SLRT Kota Depok Telah Menghadirkan Fasilitator SLRT Di 63 Kelurahan, Tugas Utama Fasilitator SLRT Adalah Melakukan Penjangkauan Dan Pendampingan Terhadap Masyarakat Miskin Dan Rentan Miskin Di Kelurahan, Seperti Pencarian Data Penduduk, Verifikasi Dan Pencatatan Perubahan Data Penduduk, Pendataan Data Partisipasi Program, Pendataan Kebutuhan Program, Serta Pendataan Keluhan Warga.

Masyarakat Miskin Atau Rentan Miskin Yang Belum Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah Dapat Menghubungi Fasilitator SLRT atau Mendaftarkan Diri Melalui Aplikasi  CEK BANSOS Kementrian Sosial, Sedangkan Untuk Permohonan Pengajuan Kartu indonesia Sehat (KIS) APBD Kota Depok Dapat Mengajukan Dengan Mengisi Formulir Permohonan KIS APBD (Formulir ini Hanya Untuk Warga Kelurahan Pondokcina).

MONITORING PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PANGAN (BPNT PPKM) DI E-WARONG BHAKTI PERTIWI JL. KARYA BAKTI III PONDOKCINA 7 SEPTEMBER 2021